Thursday, 21 March 2013

X.2.4 HASAD, RIYA, DLL, bagian 4



D.   DISKRIMINASI
Langkah awal saat Nabi Muhammad saw. berada di Madinah dan mendirikan Pemerintahan Islam adalah disepakatinya suatu perjanjian yang bernama “PIAGAM MADINAH”. Piagam ini merupakan janji dan kesepakatan seluruh penduduk Madinah yang meliputi 3 unsur  Islam, Yahudi dan Nasrani.

Isi “PIAGAM MADINAH” ada­lah:
1.   Seluruh  penduduk  Madinah  adalah  merupakan  satu  kesatuan  warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
2.   Apabila Madinah diserang musuh, mereka harus mempertahankannya bersama-sama.
3.   Apabila salah satu golongan diserang musuh, golongan yang lain harus membantunya.
4.   Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya di bawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah saw.
Empat poin isi Piagam Madinah tersebut meletakkan semua unsur yang ada dalam persamaan, tidak ada perbedaan, tidak ada yang dianggap berdarah biru atau berdarah hitam, dalam hubungan bernegara dan bermasyarakat mereka memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang dimarginalkan, dikesampingkan, direndahkan apalagi dilecehkan walaupun terhadap mereka yang berbeda agama.
Empat poin isi Piagam Madinah di atas sama sekali tidak mengandung DISKRIMINASI (bila diskriminasi diartikan pembedaan, perendahan, pelecehan, pembiaran dsb), oleh karenanya diskriminasi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam sebagai AGAMA FITROH, yaitu agama yang sejalan dengan fitroh/ kecendrungan dasar manusia.
Fitrah artinya watak hakiki dan asli dari tiap-tiap manusia. Agama Islam merupakan agama yang tidak bertentangan dengan watak hakiki setiap manusia karena pada dasarnya manusia itu diciptakan Allah swt. atas kodrat yang “hanif”, maksudnya senantiasa memihak kepada kebenaran. ( Ar Rum ayat 30 )
Islam disebut sebagai Agama Fitrah dapat dibenarkan secara akal, hal ini minimal berdasar dua alasan, sebagai berikut :
1.   Fakta membuktikan bahwa ajaran Islam, sangat sejalan dengan fitrah dasar manusia.
2.   Manusia merupakan mahluk ciptaan Allah swt. sedangkan Islam diturunkan dengan fungsi sebagai pedoman hidup manusia.
KH. Achmad Siddiq dalam pengajiannya di PPI As Shiddiqi Putera Jember (31 Agustus 1982) memberikan penjelasan tentang prinsip dasar Islam dikaitkan dengan kecendrungan dasar / fitroh manusia dan eksistensi hidup manusia, yaitu :
1.   Islam melindungi hak beragama.
Artinya bahwa Agama Islam memberikan kebebasan dalam menentukan kepercayaannya, dalam memilih Agama yang akan dianutnya, tidak ada pemaksaan dalam memeluk agama.
Diantara ayat Al Qur’an yang menjamin kebebasan beragama :
لاَ إكـْـرَاهَ في الــدين قَـــدْ تَبـَــينَ الرُشْـدُ من الــغَيِّ. البقرة : 256
Artinya   :  Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. QS Al Baqarah : 256
ولـوْ شــــاء رَبُك لآمـن من في الأرض كلـُــــــهم جميْــــعًا أفأنتَ تُكـــرِهُ الــــناسَ حَتى يكـــوْنـوا مُـؤْمنــــــــــــــين. يونس :99
Artinya   :  Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? QS Yunus : 99
Islam melarang berperang hanya karena alasan beda agama, begitu juga antar sesama pemeluk agama dilarang bermusuhan hanya kerena beda agama, begitu pula hubungan anak dan orang tua dilarang putus hanya alasan beda agama.
Dan tidak dibenarkan agama yang satu menindas agama yang lain.
2.   Islam melindungi keselamata jiwa
Islam memberikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang, oleh karenanya maka dilarang membunuh, menyakiti atau menghilangkan anggota badan seseorang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ (undang-undag)
وَكَتَـبْـنَا عَلَـيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّـفْسِ وَالْعَـيْنَ بِالْعَـيْنِ وَالأَنْفَ بِالأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّـنَّ بِالسِّـنِّ وَالْجُــرُوحَ قِـصَاصٌ فَمَنْ تَصَـدَّقَ بِهِ فَـهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. المائدة : 45
Artinya   :  Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. QS. Al Maidah : 45
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. ألبقرة : 179
Artinya   :  Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. QS Al Baqarah : 179
Segala bentuk prilaku yang mengancam jiwa seseorang dilarang oleh Islam dan yang terkait di dalamnya adalah persamaan perlakuan dibidang hukum.
Nabi saw. bersabda :
الــناسُ سـَـواسِــيَةٌ كأسْــنَانِ الـْمُشْـطِ
Artinya :  Manusia itu sama, tak obahnya seperti gigi-gigi sisir.
Islam mengajarkan bahwa setiap individu mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum dalam arti lain tidak satupun yang kebal hukum, ketika turun ayat Al Qur’an tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, bahkan Nabi Muhammad saw. bersabda :
وإنى والـذى نـفسى بـيَـــده لـو أن فاطـمَــــةَ بنـْـتَ مـحَمَـدٍ ســــــرقت لَـقَطَعْتُ يَــدَهَــا
Artinya :  Dan saya, Demi Allah yang diriku dalam kekuasaanya, andai Fathimah anak Muhammad mencuri, pastilah aku potong tangannya.
Ini satu contoh ketegasan dan keadilan Nabi saw. dimana beliau sama sekali tidak membeda-bedakan siapapun dihadapan hukum, tidak ada yang mendapat keringanan karena sebab keturunan dan lainnya, apalagi kebal terhadap hukum.

No comments:

Post a Comment