Saturday, 6 June 2015

KUR 2013.X.2.1 AL QUR'AN 2, bagian 3

AL QUR'AN 2 TENTANG
PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
D.   PERGAULAN BEBAS
Pergaulan Bebas adalah pergaulan, pertemanan, perkumpulan dan komunikasi dalam bentuk apapun baik di dunia nyata maupun maya yang tidak menghiraukan norma/ hukum Agama, keluarga, masyarakat dan Negara bahkan bertentangan dan melanggarnya.

Kata Pergaulan Bebas biasanya lebih terfokus pada pergaulan antara laki-laki dan perempuan, baik remaja maupun orang tua.
Terkait pergaulan bebas ini, untuk lebih jelasnya silahkan akses :
D.   ZINA
1. Kenakalan Remaja
a. Pengertian kenakalan
Kenakalan adalah semua sikap dan prilaku yang menyimpang dari aturan dan norma-norma yang berlaku di kalangan masyarakat dan agama, baik itu dilakukan oleh orang tua maupun anak-anak. Akan tetapi dalam pengertiannya yang lebih khusus, biasanya kenakalan ini selalu dikaitkan dengan remaja, oleh karena bila kenakalan itu dilakukan oleh orang tua maka bobot kenakalannya semakin berat sehingga untuk orang tua lebih pas bila digunakan kata kriminal.
b. Kenakalan remaja dan bahayanya
Kenakalan yang dilakukan oleh remaja beraneka ragam, seperti berani kepada orang tua, acuh terhadap segala aturan dan norma yang berlaku, lari dari rumah, pergaulan bebas, mencuri, menipu, berbohong, sering bolos sekolah, minum-minum dan yang sedang menggejala akhir-akhir ini adalah mengkonsumsi narkotika.
Motivasi terjadinya kenakalan ini sangat bervariasi bahkan kadang kala sangat sederhana, yang dilakukan hanya sekedar menunjukkan keberadaannya, identitasnya dan sekedar gagah-gagahan.
Akan tetapi sering pula terjadi karena kondisi orang tua yang terlalu sibuk sehingga kurang perhatian terhadap anak-anaknya, terlalu mendekte anak, terlalu memberikan kebebasan dan atau karena kehidupan di dalam keluarganya yang tidak harmonis. Disamping itu kondisi masyarakat yang melenceng dari norma moral dan agama serta tidak sejalan dengan apa yang diajarkan guru di sekolah sering juga menjadi penyebab terjadin­ya kanakalan remaja ini.
c. Usaha mengatasi kenakalan remaja.
Seringkali terjadi saling melempar antara orang tua, sekolah (guru), masyarakat dan pemerintah di dalam menyikapi persoalan kenakalan remaja ini, bahkan agama (tokoh agama) dianggapnya tidak lagi kompeten dalam mendidik kaum muda.
Sekolah dengan peranan pendidikan Agamanya sering terlalu dituntut untuk mengatasinya, sementara itu dalam kehidupan keluarga dan masyarakat menjadi tempat untuk suburnya kenakalan tersebut, nilai-nilai yang berkembang dalam keluarga an masyarakat sering justru bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang diberikan sekolah, bila demikian maka peranan lembaga pendidikan dan Agama menjadi tumpul dan tidak efisien.
Oleh karenanya dalam pembinaan ini, ideal sekali apabila sekolah, keluarga dan masyarakat berjalan seirama di dalam pemmbinaan generasi muda ini, disamping selalu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah.
2. Larangan Mendekati Zina
Kecendrungan / ketertarikan pada lawan jenis memang merupakan salah satu gharizah (insting) yang diberikan oleh Allah swt. kepada anak Adam, oleh karenanya Allah swt. memberikan petunjuknya dalam hal penyalauran kecendrungan yang merupakan fitroh ini.
Terkait kecendrungan ini Islam menggariskan:
-   Larangan zina dan mendekatinya
-   Aturan pernikahan
Seluruh agama yang diturunkan oleh Allah swt. (agama samawi) sejak Nabi Adam as. sampai Nabi Muhammad saw. semuanya mengharamkan, melarang dan memberantas perzinaan, bahkan Islam dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tegas dan tajam terhadap pelanggarnya. Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumah tangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin serta memicu terjadinya pembunuhan, perjudian dan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang dan merosotnya akhlak.
Dalam Al Qur’an telah ditegaskan :
وَلَا تَقْـرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا.

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.    QS. Al Isra’ : 32 

Islam, bila mengharamkan sesuatu maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan dosa itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan dosa itu.
Jalan atau aktifitas apapun yang nyata maupun tidak, termasuk didalamnya aktifitas di dunia maya yang menstimulus seseorang untuk melakukan zina maka hal ini masuk dalam kategori MENDEKATI ZINA,
Untuk itulah setiap muslim harus hati-hati dalam beraktifitas, sedangkan hal-hal yang sangat mungkin menjurus pada MENDEKATI ZINA adalah :

-  Berdua-duaan dengan lawan jenis di tempat sepi, apalagi keduanya saling mencintai;
-   Berpakaian, berhias, bertamu dan bepergian yang tidak sesuai dengan aturan Islam;
-   Segala bentuk hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai dengan aturan Islam;
-   Segala aktivitas (organisasi, olah raga, kesenian dll) yang dapat membangkitkan hasrat berzina;
-   Internet, Telivisi, VCD, Lagu dan Radio.

No comments:

Post a Comment