AL QUR'AN 2 TENTANG
PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
D. PERGAULAN
BEBAS
Pergaulan Bebas
adalah pergaulan, pertemanan, perkumpulan dan komunikasi dalam bentuk apapun baik
di dunia nyata maupun maya yang tidak menghiraukan norma/ hukum Agama,
keluarga, masyarakat dan Negara bahkan bertentangan dan melanggarnya.
Kata Pergaulan Bebas
biasanya lebih terfokus pada pergaulan antara laki-laki dan perempuan, baik
remaja maupun orang tua.
Terkait pergaulan
bebas ini, untuk lebih jelasnya silahkan akses :
D. ZINA
1. Kenakalan
Remaja
a. Pengertian kenakalan
Kenakalan adalah
semua sikap dan prilaku yang menyimpang dari aturan dan norma-norma yang
berlaku di kalangan masyarakat dan agama, baik itu dilakukan oleh orang tua
maupun anak-anak. Akan tetapi dalam pengertiannya yang lebih khusus, biasanya
kenakalan ini selalu dikaitkan dengan remaja, oleh karena bila kenakalan itu
dilakukan oleh orang tua maka bobot kenakalannya semakin berat sehingga untuk
orang tua lebih pas bila digunakan kata kriminal.
b. Kenakalan remaja dan
bahayanya
Kenakalan yang
dilakukan oleh remaja beraneka ragam, seperti berani kepada orang tua, acuh
terhadap segala aturan dan norma yang berlaku, lari dari rumah, pergaulan bebas,
mencuri, menipu, berbohong, sering bolos sekolah, minum-minum dan yang sedang
menggejala akhir-akhir ini adalah mengkonsumsi narkotika.
Motivasi terjadinya
kenakalan ini sangat bervariasi bahkan kadang kala sangat sederhana, yang
dilakukan hanya sekedar menunjukkan keberadaannya, identitasnya dan sekedar
gagah-gagahan.
Akan tetapi sering
pula terjadi karena kondisi orang tua yang terlalu sibuk sehingga kurang perhatian
terhadap anak-anaknya, terlalu mendekte anak, terlalu memberikan kebebasan dan
atau karena kehidupan di dalam keluarganya yang tidak harmonis. Disamping itu
kondisi masyarakat yang melenceng dari norma moral dan agama serta tidak
sejalan dengan apa yang diajarkan guru di sekolah sering juga menjadi penyebab
terjadinya kanakalan remaja ini.
c. Usaha mengatasi kenakalan
remaja.
Seringkali terjadi
saling melempar antara orang tua, sekolah (guru), masyarakat dan pemerintah di
dalam menyikapi persoalan kenakalan remaja ini, bahkan agama (tokoh agama)
dianggapnya tidak lagi kompeten dalam mendidik kaum muda.
Sekolah dengan
peranan pendidikan Agamanya sering terlalu dituntut untuk mengatasinya,
sementara itu dalam kehidupan keluarga dan masyarakat menjadi tempat untuk
suburnya kenakalan tersebut, nilai-nilai yang berkembang dalam keluarga an masyarakat
sering justru bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang diberikan sekolah,
bila demikian maka peranan lembaga pendidikan dan Agama menjadi tumpul dan
tidak efisien.
Oleh karenanya dalam
pembinaan ini, ideal sekali apabila sekolah, keluarga dan masyarakat berjalan
seirama di dalam pemmbinaan generasi muda ini, disamping selalu mendapatkan
perhatian yang serius dari Pemerintah.
2. Larangan
Mendekati Zina
Kecendrungan /
ketertarikan pada lawan jenis memang merupakan salah satu gharizah (insting)
yang diberikan oleh Allah swt. kepada anak Adam, oleh karenanya Allah swt.
memberikan petunjuknya dalam hal penyalauran kecendrungan yang merupakan fitroh
ini.
Terkait kecendrungan
ini Islam menggariskan:
- Larangan zina dan
mendekatinya
- Aturan pernikahan
Seluruh agama yang
diturunkan oleh Allah swt. (agama samawi) sejak Nabi Adam as. sampai Nabi
Muhammad saw. semuanya mengharamkan, melarang dan memberantas perzinaan, bahkan
Islam dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tegas
dan tajam terhadap pelanggarnya. Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah
keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumah tangga, meretakkan perhubungan,
meluasnya penyakit kelamin serta memicu terjadinya pembunuhan, perjudian dan minuman
keras, narkotika, obat-obatan terlarang dan merosotnya akhlak.
Dalam Al Qur’an
telah ditegaskan :
وَلَا
تَقْـرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا.
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. QS. Al Isra’ : 32
Islam, bila mengharamkan sesuatu maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan dosa itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan dosa itu.
Jalan atau aktifitas
apapun yang nyata maupun tidak, termasuk didalamnya aktifitas di dunia maya
yang menstimulus seseorang untuk melakukan zina maka hal ini masuk dalam
kategori MENDEKATI ZINA,
Untuk itulah setiap
muslim harus hati-hati dalam beraktifitas, sedangkan hal-hal yang sangat
mungkin menjurus pada MENDEKATI ZINA adalah :
- Berdua-duaan dengan
lawan jenis di tempat sepi, apalagi keduanya saling mencintai;
-
Berpakaian, berhias, bertamu dan
bepergian yang tidak sesuai dengan aturan Islam;
-
Segala bentuk hubungan laki-laki dan
perempuan yang tidak sesuai dengan aturan Islam;
-
Segala aktivitas (organisasi, olah raga,
kesenian dll) yang dapat membangkitkan hasrat berzina;
-
Internet, Telivisi, VCD, Lagu dan Radio.
No comments:
Post a Comment