AL QUR'AN 2 TENTANG
PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
B. ADAB DALAM BERHIAS
Berhias agar
lebih indah, lebih rapi / bersih dan bahkan lebih cantik atau ganterng
(dihadapan suami/istri) adalah tujuan lain berpakaian, bahkan Allah swt.
memerintahkan agar berpakaian indah rapi dan bersih ketika masuk Masjid.
يَابَـنِيءَادَمَ
خُـــذُوا زِيْـنَــتَكُمْ عِنْـــدَ كُلِّ مَسْـجِـــدٍ. ألاعـراف : 31
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) mesjid. QS Al A’rof : 31
Allah swt. itu
indah dan senang pada yang indah-indah, oleh karenanya setiap muslim dianjurkan
berpakain dan berhias supaya kelihatan indah, akan tetapi dalam berpakaian
dilarang berlebihan apalagi tidak memperhatikan batasan aurat.
Suatu ketika ada
seorang laki-laki datang pada Nabi saw. dalam keadaan rambut dan jenggotnya
tidak terurus, kemudian Nabi saw. memberi isyarat “seakan memerintah laki-laki
itu agar merapikan rambut dan jenggotnya” laki-laki tersebut kemudian merapikan
rambut dan jenggotnya lalu kembali lagi pada Nabi saw., setelah melihat
laki-laki tersebut Nabi saw. bersabda :
ألـيْسَ
هـذَاخَـيرًامِنْ أنْ يـَأتـِى أحَـدُكـمْ ناثـرًاالــرأس كأنـه شــيْطانٌ.
Artinya : Bukankan begini ini lebih baik daripada dia datang sedang rambutnya
morat-marit seperti seta. HR Imam Malik
Berhias
dianjurkan dalam batas kewajaran, apabila berlebihan apalagi dengan niat
berbangga-bangga atau untuk menarik perhatian lawan jenis (bukan suami/istri)
maka dilarang dan haram hukumnya.
C. ADAB DALAM PERJALANAN
Perjalanan atau
bepergian atau safar bila dikaitkan dengan tujuan dari perjalanan itu dapat
dibedakan menjadi perjalanan wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram.
Tergolong
perjalanan wajib, apabila perjalanan itu dalam rangka mengerjakan kewajiban
Agama, seperti misalnya perjalanan dalam rangka beribadah Haji.
Sunnat, apabila
perjalanan itu dalam rangka mengerjakan sesuatu yang sunnat menurut Agama,
seperti misalnya perjalanan dalam rangka shilaturrohim kepada orang tua dan
keluarga atau ziarah ke makam orang tua dll.
Mubah / boleh,
bila perjalanan itu dalam rangka melakukan sesuatu yang menurut Agama
boleh-boleh saja, seperti misalnya bepergian untuk melihat pertandingan sepak
bola antara PSSI dan Malaysia.
Tergolong haram
bila perjalan itu dalam rangka melakukan sesuatu yang menurut Agama makruh bila
dikerjakan.
Dan tergolong
haram bila perjalanan itu dalam rangka melakukan sesuatu yang
diharamkan/dilarang oleh Agama, seperti misalnya bepergian dengan tujuan untuk
membunuh seseorang.
Perjalanan dengan
tujuan mengerjakan sesuatu yang wajib, sunnat dan mubah agar memperhatikan
hal-hal berikut:
1. Disesuaikan atau memperhatikan
waktu shalat lima waktu ketika mau berangkat dan perkiraan sampai di tujuan,
hal ini dilakukan agar kewajiban shalat 5 waktu tetap bisa dilaksanakan dengan
baik.
2. Shalat lima waktu ketika dalam
keadaan musafir (dalam perjalanan) lebih baik dikerjakan dengan cara jama’ dan
qashar dari pada shalat biasa, apabila jarak tempuh perjalanan tersebut telah
memenuhi persyaratan bolehnya shalat jama’ dan qashar.
3. Puasa Romadhan ketika dalam
keadaan musafir (dalam perjalanan) lebih baik meneruskan berpuasa walaupun
dibolehkan berhenti puasa, apabila jarak tempuh perjalanan tersebut telah
memenuhi persyaratan bolehnya shalat jama’ dan qashar.
4. Sebelum berangkat bepergian
disunnatkan shalat safar dua rokaat, begitu pula setelah tiba kembali di rumah.
Ayat Al Qur’an tentang bepergian :
فَمَـنْ
كَانَ مِنْكُــمْ مَـرِيـْــضًا أَوْعَلَى سَـفَــرٍفَـعِـــدَّةٌ مِـنْ أَيـَّامٍ
أُخَـــــرَ. البقرة : 184
Artinya : (Maka barang siapa di
antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. QS Al Baqarah : 184
وَإِنْ
كُــنْتُـمْ مَــرْضَى أَوْعَلَى سَـــفَـرٍ أَوْجَـاءَ أَحَــــدٌ مِـنْكُــــمْ
مِـنَ الْـــغَائِــطِ أَوْلامَسْتُــمُ النِّـسَاءَ فَـلَـمْ تَجِـــدُوامَـاءً
فَـتَـيَمَّــمُواصَعِــيْدًا طَـيِّـــــبًافَامْسَــــحُوْا بِـوُجُـوْهِكُــمْ
وَأَيــْدِيكُـــمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَـفُـــوًّا غَــــفُـوْرًا. النساء : 43
Artinya : Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. QS An Nisa’ : 43
No comments:
Post a Comment