Saturday, 6 June 2015

KUR 2013.X.2.1 AL QUR'AN 2, bagian 4

AL QUR'AN 2 TENTANG

PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

D. ZINA

3. Pengertian dan Macam-macam Zina

ZINA Yaitu hubungan kelamin yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut Islam, baik laki-laki atau wanita tersebut sudah pernah melakukan hubungan kelamin secara sah atau­pun belum. Hubungan sek di luar pernikahan ini termasuk dosa besar yang nyata keburukannya  serta banyak men­gandung kerusakan.

Dalam surat An Nur ayat 2 di atas bukan saja zina yang dilarang akan tetapi segala sesuatu yang menyebabkan dan mendorong terjadinya perzi­naan itu dilarang.

Dilihat dari segi pelaku perzinaan, maka zina dibagi dua, yaitu :

a.   Zina Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah melakukan hubungan kelamin dengan jalan yang sah (nikah).

Hukuman terhadap pelaku zina mukhshan ini adalah dirajam.

b.   Zina Ghairu Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah melakukan hubungan sek dengan jalan yang sah.

Hukumannya adalah cambuk atau dipukul seratus kali dan diasingkan keluar daerahnya (sejauh jarak sholat jama’) selama satu tahun.

Hukuman di atas (untuk zina mukhshan dan ghairu mukhshan) adalah hukuman di dunia semata bagi suatu Negara yang berdasarkan hukum Islam ( Al Qur’an dan Al Hadis), sedangkan di Indonesia karena Negara berdasarkan UUD 45 maka hukuman diatas tidak diberlakukan.

Pertanyaan cerdasnya adalah, Bagaimana hukuman bagi umat Islam Indonesia yang berzina ?

Yang pasti… pelaksana hukuman apapun adalah pemerintah begitupula dengan hukuman zina, oleh karenanya yang paling mungkin bagi umat Islam Indonesia adalah :

a.   Berusaha sekuat tenaga untuk tidak sampai jatuh pada perbuatan zina, jangan melakukan hal apapun yang masuk kategori mendekati perbuatan zina; tegakkanlah shalat 5 waktu karena shalat itu dapat mencegah seseorang dari berbuat dosa besar dan kemungkaran.

b.   Bagi yang terlanjur berbuat zina, walaupun ia bebas dari hukuman zina di dunia, akan tetapi jangan lupa bahwa di akhirat dia pasti akan mendapat hukuman yang amat pedih bila sampai matinya tidak taubat atau taubatnya ditolak oleh Allah swt.

4. Hukuman bagi pezina di akhirat.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hudzaifah, disebutkan
يَا مَعْشَرَ النَّاسِ أِتَّقُوا الزِّانَى فَأِنَّهُ فِيْهِ سِتُّ خِصَالٍ، ثَلَاثٌ فِى الدُّنْيَا وَثَلَاثٌ فِى الَاخِرَةِ، أَمَّا الَّتِىْ فِى الدُّنْيَا فَــيُذْهِبُ الْبَهَاءُ، وَيُوْرِثُ الْفَقْرَ وَيُنْقِصُ العُمْرَ، وَأَمَّا الَّتِى فِى اْلَاخِرَةِ فَسُخْطُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، وَسُوْءُ الحِسَابِ، وَعَذَابُ النَّارِ
Artinya):

Wahai sekalian manusia, hindarilah perbuatan zina, karena pada perbuatan zina terdapat 6 perkara (dampak): tiga di dunia dan tiga di akhirat. Adapun dampak akibat zina di dunia adalah hilangnya keindahan, mengakibatkan kefakiran dan mengurangi umur (akibat virus HIV), sedangkan yang di akhirat yaitu mendapat murka Allah swt, hisab yang jelek dan adzab neraka.


No comments:

Post a Comment