PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
D. ZINA
3. Pengertian
dan Macam-macam Zina
ZINA Yaitu hubungan kelamin yang dilakukan oleh
laki-laki dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut Islam,
baik laki-laki atau wanita tersebut sudah pernah melakukan hubungan kelamin secara
sah ataupun belum. Hubungan sek di luar pernikahan ini termasuk dosa besar
yang nyata keburukannya serta banyak mengandung
kerusakan.
Dalam surat
An Nur ayat 2 di atas bukan saja zina yang dilarang akan tetapi segala sesuatu yang
menyebabkan dan mendorong terjadinya perzinaan itu dilarang.
Dilihat dari segi pelaku perzinaan, maka zina
dibagi dua, yaitu :
a. Zina Mukhshan, yaitu zina
yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah melakukan hubungan kelamin
dengan jalan yang sah (nikah).
Hukuman terhadap pelaku zina mukhshan
ini adalah dirajam.
b. Zina Ghairu Mukhshan,
yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah melakukan hubungan
sek dengan jalan yang sah.
Hukumannya adalah cambuk atau dipukul
seratus kali dan diasingkan keluar daerahnya (sejauh jarak sholat jama’) selama
satu tahun.
Hukuman di atas (untuk zina mukhshan
dan ghairu mukhshan) adalah hukuman di dunia semata bagi suatu Negara yang berdasarkan
hukum Islam ( Al Qur’an dan Al Hadis), sedangkan di Indonesia karena Negara
berdasarkan UUD 45 maka hukuman diatas tidak diberlakukan.
Pertanyaan cerdasnya
adalah, Bagaimana hukuman bagi umat Islam Indonesia yang berzina ?
Yang pasti… pelaksana hukuman
apapun adalah pemerintah begitupula dengan hukuman zina, oleh karenanya yang
paling mungkin bagi umat Islam Indonesia adalah :
a. Berusaha sekuat tenaga
untuk tidak sampai jatuh pada perbuatan zina, jangan melakukan hal apapun yang
masuk kategori mendekati perbuatan zina; tegakkanlah shalat 5 waktu karena
shalat itu dapat mencegah seseorang dari berbuat dosa besar dan kemungkaran.
b. Bagi yang terlanjur
berbuat zina, walaupun ia bebas dari hukuman zina di dunia, akan tetapi jangan
lupa bahwa di akhirat dia pasti akan mendapat hukuman yang amat pedih bila
sampai matinya tidak taubat atau taubatnya ditolak oleh Allah swt.
4. Hukuman
bagi pezina di akhirat.
Dalam sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hudzaifah, disebutkan
يَا مَعْشَرَ النَّاسِ أِتَّقُوا
الزِّانَى فَأِنَّهُ فِيْهِ سِتُّ خِصَالٍ، ثَلَاثٌ فِى الدُّنْيَا وَثَلَاثٌ فِى
الَاخِرَةِ، أَمَّا الَّتِىْ فِى الدُّنْيَا فَــيُذْهِبُ الْبَهَاءُ، وَيُوْرِثُ
الْفَقْرَ وَيُنْقِصُ العُمْرَ، وَأَمَّا الَّتِى فِى اْلَاخِرَةِ فَسُخْطُ اللهِ
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، وَسُوْءُ الحِسَابِ، وَعَذَابُ النَّارِ
Artinya):
Wahai sekalian manusia,
hindarilah perbuatan zina, karena pada perbuatan zina terdapat 6 perkara
(dampak): tiga di dunia dan tiga di akhirat. Adapun dampak akibat zina di dunia
adalah hilangnya keindahan, mengakibatkan kefakiran dan mengurangi umur (akibat
virus HIV), sedangkan yang di akhirat yaitu mendapat murka Allah swt, hisab
yang jelek dan adzab neraka.
No comments:
Post a Comment