Kewajiban Sholat Jum’at
Nabi saw. Bersabda
:
الجمـعةُ حقٌ
واجبٌ على كل مسلمٍ
Shalat
Jum’at itu wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki
الجمـعةُ حجُ
الفقـراءِ
Shalat
Jum’at itu merupakan Hajinya bagi fakir miskin
من ترك ثلاثَ
جُمَعٍ مُـتهاوِناً بها طـبع اللهُ على قلبِهِ
Barang siapa yang tidak sholat Jum’at 3 kali karena
meremehkan, maka Allah swt. akan menutup hatinya
من ترك ثلاثَ
جُمَعَاتٍ من غيرِ عُذرٍ كـُتِبَ من المنافقـــين
Barang siapa yang tidak sholat Jum’at 3 kali tidak
karena udzur (sebab yang membolehkan tidak sholat Jum’at) maka orang tersebut
dicatat masuk golongannya orang munafiq.
Ada dua yang
wajib dikerjakan ketika seseorang dating di Masjid untuk sholat Jum’at, yaitu memperhatikan
Khuthbah dan Sholat Jum’at dua rokaat
Nabi Muhammad
saw. Bersabda:
مَنْ تَكَلَّمَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ
أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa
yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang
memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat,
pen.). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada
Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen.).” (HR. Ahmad 1
Barangsiapa
yang berbicara pada saat khutbah Jum’at, bagaikan khimar (keledai) yang membawa
lembaran-lembaran buku, dan orang yang menegur dengan kalimat dengarlah atau
perhatikanlah, atau diamlah, maka ia tidak mendapat pahala jum’at (sama dengan
tidak sholat Jum’at)
Malahan Kanjeng
Nabi saw. melarang duduk bertekuk lutut (ajarukkong) ketika sedang mendengarkan
Khutbah Jum’at.
Ketika kita
datang di Masjid pada saat Khutbah berlangsung sebaiknya hanya mengerjakan 2
rokaat shalat sunnat tahiyatal masjid (dan dipercepat) setelah itu langsung
mendengarkan khutbah.
Bila datang ke
Masjid ada beberapa perkara yang sunnat dilakukan, yaitu :
Sunnat
dilaksanakan sebelum Khuthbah dimulai
1. Niat i’tikaf, shalat sunat tahiyyatul Masjid, dzikir,
shalat sunnat mutlaq, shalat qabliyah jum’at
2. Ketika Khuthbah Jum’at berlangsung, harus dan wajib mendengarkan
khuthbah, dilarang berbicara walau satu kata.
Disebutkan
dalam hadis bahwa ketika selesai sholat Jum’at supaya : membeca Al Fatihah 7X,
Al Ikhlash 7X, Al Falaq 7X, sareng Annas 7X;
وَرَوَى
الحَافِظُ اَلْمُنْذِرِيُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ :مَنْ قَرَأَ إذا
سَلَّمَ الإمامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ أنّ يُثْنِيَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ
الكِتَابِ وقُلْ هُوَ الله أحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعاً سبعاً غَفَرَ الله
له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وما تَأخَّرَ وأُعْطِيَ مِنَ الأجْرِ بِعَدَدِ كُلّ
منْ آمَنَ بالله ورَسُولِه.
“Al-Hafizh
al-Mundziri meriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa
yang membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq dan surat An-Nas
(al-mu`awwidzatain) masing-masing sebanyak tujuh kali ketika imam selesai
membaca salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah akan mengampuni
dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala
Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz,
II, h. 422).
Dan yang
terakhir adalah shalat ba’diyah jum’at.
Sebagai
penutup, Hari Jum’at adalah hari yang termulia disi Allah swt. bahkan lebih
mulia dibanding hari Raya Idul Adhha dan Idul Fithri, dan pada hari Jum’at ada
5 kelebihan :
1.
Diciptakannya
Nabi Adam as
2.
Diturunkan
Nabi Adam as. dari sorga ke dunia
3.
Nabi Adam
as. wafat
4.
Pada malam
dari Jum’at ada waktu mustajab. Tiada orang yang berdoa pada waktu itu pasti
diterima selama tidak berdoa untuk dosa dan memutus tali shilaturrohim
5.
Hari Qiyamat
akan tiba.
Untk lebih jelasnya tentang baca Surat Al Fatichah, Al Ikhlash, Al Falaq dan An Nas masing 7 kali, silahkan klik :
https://islam.nu.or.id/post/read/65858/hukum-baca-al-ikhlas-al-falaq-dan-an-nas-7-kali-setelah-jumatan
Untk lebih jelasnya tentang baca Surat Al Fatichah, Al Ikhlash, Al Falaq dan An Nas masing 7 kali, silahkan klik :
https://islam.nu.or.id/post/read/65858/hukum-baca-al-ikhlas-al-falaq-dan-an-nas-7-kali-setelah-jumatan
No comments:
Post a Comment