Saturday, 15 August 2020

Tata Cara Shalat Jum at


Kewajiban Sholat Jum’at



Nabi saw. Bersabda :

الجمـعةُ حقٌ واجبٌ على كل مسلمٍ
Shalat Jum’at itu wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki
الجمـعةُ حجُ الفقـراءِ
Shalat Jum’at itu merupakan Hajinya bagi fakir miskin
من ترك ثلاثَ جُمَعٍ مُـتهاوِناً بها طـبع اللهُ على قلبِهِ
Barang siapa yang tidak sholat Jum’at 3 kali karena meremehkan, maka Allah swt. akan menutup hatinya
من ترك ثلاثَ جُمَعَاتٍ من غيرِ عُذرٍ كـُتِبَ من المنافقـــين
Barang siapa yang tidak sholat Jum’at 3 kali tidak karena udzur (sebab yang membolehkan tidak sholat Jum’at) maka orang tersebut dicatat masuk golongannya orang munafiq.
Ada dua yang wajib dikerjakan ketika seseorang dating di Masjid untuk sholat Jum’at, yaitu memperhatikan Khuthbah dan Sholat Jum’at dua rokaat
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen.). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen.).” (HR. Ahmad 1
Barangsiapa yang berbicara pada saat khutbah Jum’at, bagaikan khimar (keledai) yang membawa lembaran-lembaran buku, dan orang yang menegur dengan kalimat dengarlah atau perhatikanlah, atau diamlah, maka ia tidak mendapat pahala jum’at (sama dengan tidak sholat Jum’at)
Malahan Kanjeng Nabi saw. melarang duduk bertekuk lutut (ajarukkong) ketika sedang mendengarkan Khutbah Jum’at.
Ketika kita datang di Masjid pada saat Khutbah berlangsung sebaiknya hanya mengerjakan 2 rokaat shalat sunnat tahiyatal masjid (dan dipercepat) setelah itu langsung mendengarkan khutbah.
Bila datang ke Masjid ada beberapa perkara yang sunnat dilakukan, yaitu :
Sunnat dilaksanakan sebelum Khuthbah dimulai
1.  Niat i’tikaf, shalat sunat tahiyyatul Masjid, dzikir, shalat sunnat mutlaq, shalat qabliyah jum’at 
2.  Ketika Khuthbah Jum’at berlangsung, harus dan wajib mendengarkan khuthbah, dilarang berbicara walau satu kata.
Disebutkan dalam hadis bahwa ketika selesai sholat Jum’at supaya : membeca Al Fatihah 7X, Al Ikhlash 7X, Al Falaq 7X, sareng Annas 7X;
وَرَوَى الحَافِظُ اَلْمُنْذِرِيُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ :مَنْ قَرَأَ إذا سَلَّمَ الإمامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ أنّ يُثْنِيَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وقُلْ هُوَ الله أحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعاً سبعاً غَفَرَ الله له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وما تَأخَّرَ وأُعْطِيَ مِنَ الأجْرِ بِعَدَدِ كُلّ منْ آمَنَ بالله ورَسُولِه.
“Al-Hafizh al-Mundziri meriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa yang membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq dan surat An-Nas (al-mu`awwidzatain) masing-masing sebanyak tujuh kali ketika imam selesai membaca salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah akan mengampuni dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, II, h. 422).
Dan yang terakhir adalah shalat ba’diyah jum’at.
Sebagai penutup, Hari Jum’at adalah hari yang termulia disi Allah swt. bahkan lebih mulia dibanding hari Raya Idul Adhha dan Idul Fithri, dan pada hari Jum’at ada 5 kelebihan :
1.    Diciptakannya Nabi Adam as
2.    Diturunkan Nabi Adam as. dari sorga ke dunia
3.    Nabi Adam as. wafat
4.    Pada malam dari Jum’at ada waktu mustajab. Tiada orang yang berdoa pada waktu itu pasti diterima selama tidak berdoa untuk dosa dan memutus tali shilaturrohim
5.    Hari Qiyamat akan tiba.

Untk lebih jelasnya tentang baca Surat Al Fatichah, Al Ikhlash, Al Falaq dan An Nas masing 7 kali, silahkan klik :

https://islam.nu.or.id/post/read/65858/hukum-baca-al-ikhlas-al-falaq-dan-an-nas-7-kali-setelah-jumatan


No comments:

Post a Comment