Friday 15 March 2013

XII.1.5 WARIS, bagian 4


1.    R A D
Yaitu bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka semua ahli waris yang ada dan tidak terhalang mendapat tambahan secara proporsional kecuali suami atau istri / suami atau istri tidak mendapat tambahan, ia tetap menerima sesuai bagian furudnya.
Contoh 3:
1.   Bila dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau istri, cara  membaginya sebagai berikut / misal :
a.   Johan meninggal, dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang anak perempuan, seorang  ibu dan seorang nenek.
b.   Dari ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah :
-   1 Anak perempuan mendapat 1/2 dari tirkah karena anak tunggal
-   Ibu mendapat 1/6 dari tirkah karena ada anak
-   Nenek mahjub (terhalang) karena ada ibu.
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut :
Nama / jumlah
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
1 ap
1/2
1/2 x 60 jt = 30 jt
Tirkah = 60 juta
Setelah dibagikan pada 1 ap dan ibu masih sisa 20 jt
Ibu
1/6
1/6 x 60 jt = 10 jt
Jumlah
4/6
40 juta

-   Karena masih ada sisa 20 juta, maka 20 juta ini harus dibagi habis kepada  1 anak perempuan dan ibu secara proporsional, caranya adalah :
Mencari asal masalah (KPK), yaitu kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang ada.
Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan angka 2 dan 6.
Dengan demikian maka :
bagian 1 ap        = 1/2 x 6 = 3,
bagian ibu          = 1/6 x 6 = 1
( 3 + 1 = 4 )
Tambahan untuk 1 ap dan ibu adalah :
1 ap            = 3/4 x 20 juta = 15 juta
Ibu              = 1/4 x 20 juta =   5 juta
Jadi bagian final 1 anak perempuan dan ibu adalah :


Nama / jumlah
Ahli waris
Bagian Asal
Tambahan Proporsional
Jumlah Bagian Final
1 ap
30 juta
15 juta
45 juta
Ibu
10 juta
5 juta
15 juta
Jumlah
40 juta
20 juta
60 juta
Atau dengan cara langsung ( setelah diketahui bahwa tirkah akan lebih bila dibagikan kepada 1 anak perempuan dan ibu)
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK =
6
Bagian Masing-masing Ahli Waris
1 ap
1/2
3
3/4 x 60 juta = 45 juta
Ibu
1/6
1
1/4 x 60 juta = 15 juta
Jumlah
4/6
4
60 juta
2.   Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri
Yaitu menghitung terlebih dahulu bagian istri atau suami sesuai bagian aslinya, kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara proporsional.
Contoh  4 :
a.  Tirkah yang ada sebesar 240 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2 anak perempuan dan ibu.
b.  Cara menghitungnya adalah :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
2 Istri
1/8
1/8 x 240 jt =  30 jt
Tirkah = 240 juta
Setelah dibagikan pada 2 istri, 1 ap dan ibu masih sisa 10 jt
2 ap
2/3
2/3 x 240 jt = 160 jt
Ibu
1/6
1/6 x 240 jt =  40 jt
Jumlah
4/6
230 juta
Sisa 10 juta dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Atau sisa dari tirkah setelah dikurangi bagian 2 istri sebesar = 210 juta langsung dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.



Cara menghitungnya adalah :
Diketahui KPK nya = 24,
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK = 24
Bagian Masing-masing Ahli Waris
2 Istri
1/8
3
3/24 x 240 juta   =   30  juta
2 ap
2/3
16
16/20 x 210 juta  = 168 juta
Ibu
1/6
4
4/20 x 210 juta   =   42 juta
Jumlah
23/24
23
                                      240                         juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20  angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.
ATAU DENGAN CARA :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK bag 2 ap dan Ibu = 6
Bagian Masing-masing Ahli Waris
2 Istri
1/8

1/8 x 240 juta =   30 juta
2 ap
2/3
4
4/5 x 210 juta = 168 juta
Ibu
1/6
1
1/5 x 210 juta =   42 juta
Jumlah
23/24
5
                         240 juta
B.   ‘A U L
Apabila diketahui setelah diadakan pembagian tirkah sesuai bagian FURUDL ternyata tirkah kurang, maka cara menyelesaikan penghitungannya dengan cara : Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak terkecuali suami atau istri.
Contoh 5 :
a.   Amel meniggal dengan meninggalkan harta bersih (tirkah) sebesar : Rp 120.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Suami , 4 anak perempuan, nenek, saudara laki sekandung, bapak, kakek dan ibu.
b.   Dari ahli waris yang ada, mereka yang berhak  mendapat warisan dan bagian masing-masing adalah : 
1.  suami    =  1/4
2.  4 ap       = 1/2
3.  ibu        =  1/6
4.  bapak    =  1/6



Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
suami
1/4
1/4 x 120 jt = 30 jt
Dari penghitungan ini diketahui tirkah kurang 30 juta
4 ap
2/3
2/3 x 120 jt = 80 jt
Ibu
1/6
1/6 x 120 jt = 20 jt
bapak
1/6
1/6 x 120 jt = 20 jt
Jumlah

150 juta
Karena tirkah yang 120 juta kurang bila dibagikan sesuai bagian furudl mereka, maka semua ahli waris yang ada dikurangi bagiannya secara proporsional, tidak terkecuali suami atau istri.
Perhatikan cara menghitung berikut !
Dari bagian fardlu diatas, diketahui KPK nya = 12,
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK = 12
Bagian Masing-masing Ahli Waris
suami
1/4
3
3/15 x 120 juta  =  24 juta
3 ap
2/3
8
8/15 x 120 juta  =  64 juta
Ibu
1/6
2
2/15 x 120 juta  =  16 juta
bapak
1/6
2
2/15 x 120 juta  =  16 juta
Jumlah

15
                           120 juta

No comments:

Post a Comment