A. KETENTUAN MAWARIS
1. Beberapa Pengertian Istilah
Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas
Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu,
yaitu :
a. Mawaris,
berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah
wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau
mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
b. Muwarist
adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
c. Waris
atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh
mirast.
2.
Sebab-sebab
Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)
Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menyebabkan
seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :
a. Karena
adanya hubungan nasab (hubungan darah) dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7). Termasuk dalam kategori ini antara lain adalah ayah / ibu dari almarhum/ah, anak laki-laki dan anak perempuan dari almarhum/ah dll
b. Karena
adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12), dalam kategori ini yang mendapat waris hanya suami bila istri / istri-istrinya yang sah meninggal dunia, begitu juga sebaliknya.
c. Karena
memerdekakan muwarist.
d. Karena
adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai
ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3.
maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya
dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw. berikut:
انما
الـولاءُ لمـــــــــــــــــــن اعْـتـقَ
متفق عليه
Artinya : Saya menjadi pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli
waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya,
akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan
umat Islam.
3. Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh
warisan (Mawani’ul irsti)
Bagi seorang ahli awris bisa jadi
terhalang atau berkurang bagiannya jika
pada orang tersebut terdapat penghalang,
penghalang, tersebut yaitu :
a. Mamnu’
atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup
untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang
sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri
dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.
b. Mahjub,
adalah seorang yang memenuhi syarat dan sebaba untuk mendapatkan warisan, akan tetapi karena ada halangan
(hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya. Sedangkan
hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab Nuqshan dan Hijab Hirman.
4. Mawaris (Harta Waris) Sebelum Dibagi
Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih
dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk beberapa keperluan
berikut :
-1. Untuk biaya haji almarhum, bila semasa hidupnya belum haji dan sudah terkena kewajiban haji
-2. Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta
peninggalan tersebut.
-3. Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris.
-4. Dikeluarkan
untuk membayar biaya perawatan muwaris.
-5. Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat
dari muwaris.
Jika empat masalah tersebut di atas telah
dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta peninggalan (tirkah) tersebut
dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. AHLI WARIS DAN BAGIANNYA
1. Ayat
Al Qur’an tentang masalah waris
Diantara ayat Al Qur’an yang menjelaskan masalah waris adalah :
لِلرِّجَال
نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّـسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا
تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أوْ كَـثُرَ نَصِيْــــــــــــــــــــــًا
مَـفروْضـًا. النساء : 7
Artinya : Bagi orang
laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi
wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7
Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An Nisa’ ayat 11 dan
12.
3.
Macam-macam
ahli waris
a. Dilihat
dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris
laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada
tabel : 1)
b. Dilihat
dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :
1. Dzawil
Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah
ditentukan secara jelas dan tegas
jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :
1). 4
orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara
laki-laki seibu dan suami.
2). 9
orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.
Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini
akan diterangkan tersendiri.
2. Dzawil
Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa,
terdiri 3 macam yaitu :
1). Ashabah
bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelompok laki-laki kecuali
bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu
mendapat bagian waris (ashabah) karena
sebab dirinya sendiri.
2). Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka
yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu
ialah :
a). Anak
perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki
b). Cucu
perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki
c). Saudara
perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki
sekandung.
d). Saudara
perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki
seayah.
3). Ashabah
Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan
orang lain, mereka itu ialah :
a). Saudara
perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak
perempuan atau cucu perempuan.
b). Saudara
perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan
atau cucu perempuan.
3. Dzawil
Arham
Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris
yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena
pertalian kekerabatannya yang telah
jauh.
No comments:
Post a Comment