A. IMAM
Imam artinya pemimpin, dalam sholat imam
berarti orang yang mengimami atau memimpin sholat berjamaah, baik jamaahnya
terdiri satu pengikut atau lebih, terdiri dari satu jenis kelamin atau
campuran. Seorang imam sholat harus memenuhi beberapa ketentuan :
a. Persyaratan
:
1. Laki-laki
boleh menjadi imam dari laki-laki atau perempuan.
2. Perempuan
hanya boleh mengimami perempuan.
3. Imam
harus seorang yang berakal sehat.
4. Lebih
fasih bacaannya daripada pengikutnya.
5. Mengetahui
hukum-hukum sholat.
6. Berakhlak
baik.
7. Luas
pengetahuan agamanya.
8. Yang
lebih patut menjadi imam adalah yang lebih fasih bacaan Qur’annya, jika
sama-sama fasih maka yang lebih alim, jika juga sama maka yang lebih tua
usianya.
b. Tata
cara Shalat :
Imam yang diikuti satu pengikut, maka berdiri
disebelah kanan imam agak berdekatan. Posisi pengikut berada dibelakang imam
sedikit. Bila datang seorang lagi untuk berjamaah, hendaklah ia berada di kiri
imam dengan posisi sejajar dengan pengikut sholat yang ada di kanan imam.
Jika ada lagi pengikut sholat yang ketiga, maka
ia berada di belakang imam dengan ketentuan dua pengikut yang ada di kanan dan
kiri imam surut ke belakang sehingga ketiga orang yang menjadi pengikut imam
teesebut berdiri sendiri. Pengikut-pengikut sholat yang datang berikutnya
tinggal meluruskan barisan sejajar dengan jamaah yang sudah ada.
Letak imam harus di depan, tidak boleh sejajar
apalagi berada dibelakang makmum, selain itu ada yang makruh
menjadi imam dalam sholat, yaitu :
1. Orang
yang dibenci oleh sebagian besar penduduk.
2. Anak
yang belum baligh dan atau belum dikhitan.
3. Yang
bacaannya kurang benar tapi tidak sampai merusak makna, bila merusak makna maka
tidak sah menjadi imam.
4. Orang
yang kurang hati-hati menjaga najis.
Sholat sendirian disebut sholat munfarid,
sholat berjamaah paling sedikit terdiri dari dua orang, satu orang bertindak
sebagai imam dan satu orang lainnya sebagai makmum, tetapi bila dilakukan
dengan makmum yang banyak akan semakin baik.
ان صـلاة
الرجـل مـع الرجـلِ ازكـى من صـلاتـهِ وحـدَهُ و صـلاتـهُ مـع الرجـلــين ازكـى من صـلاتـهِ مـع الرجـلِ ومـا
كــثرَ فـهُـوَاحـبُ الى الله عـز وجـل
رواه احمد و اصحاب السنن
Artinya : “Sesungguhnys sembahyang berjamaah
dengan seorang (makmum) itu lebih baik dibanding dengan shalat sen-dirian, dan
berjamaah dengan dua makmum lebih baik dari berjamaah hanya dengan satu makmum.
Dan jamaah yang lebih banyak lagi maka lebih disukai oleh Allah Azza
wajal. HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan.
B. MAKMUM
Makmum adalah orang yang diimami, atau orang
yang mengikuti pemimpinnya, dalam sholat berjamaah makmum harus mengikuti
imamnya. Untuk dapat menjadi makmum yang baik dan sah, maka seorang makmum
supaya memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :
a. Persyaratan :
1. Makmum
wajib berniat mengikuti imam (menjadi makmum).
2. Makmum
harus mengetahui gerakan imam.
3. Makmum
harus mengikuti gerakan imam.
4. Makmum
tidak boleh mendahului gerakan sholat imam.
5. Makmum
tidak boleh berbeda gerakan sholatnya dengan imam.
6. Makmum
harus berada dalam satu tempat dengan imam.
7. Tidak
boleh menjadi makmum dari imam yang diketahui sholatnya tidak sah (batal).
8. Laki-laki
tidak boleh menjadi makmum dari imam seorang wanita.
b. Cara
makmum bersholat jamaah :
Makmum dapat dibedakan mejadi dua, yaitu makmum
muwafiq dan makmum masbuq.
1. Makmum
muwafiq (yang tidak terlambat), yaitu makmum
yang mengikuti imam sejak rukun sholat yang pertama, sebagai makmum maka
ia wajib mengikuti gerakan imamdan tidak boleh mendahuluinya sampai sholat itu
berakhir.
2. Makmum
masbuq (yang terlambat), yaitu makmum yang tidak dapat mengikuti imam sejak
awal, untuk itu ia harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :
a. Harus
berniat sholat menjadi makmum dan langsung mengikuti gerakan imam saat itu.
b. Makmum
masbuq yang bisa mendapatkan imam sebelum berdiri dari ruku’ (sedang ruku’)
maka berarti ia telah dihitung mengikuti satu rokaat sholat itu meskipun ia
tidak dapat mengikuti bacaan Al Fatihah atau surat dalam sholat pada rokaat itu.
c. Bila
imam didapati sudah lewat dari ruku’, misalnya sudah berdiri i’tidal atau
sedang sujud, maka makmum langsung ikut gerakan itu namun makmum tidak
memperoleh rokaat sholat itu, untuk itu harus menambah sendiri kekurangan
rokaat yang tertinggal.
d. Makmum
menambah ketinggalan rokaat sholatnya sesudah imam mengerjakan salam, jadi
ketika imam salam makmum masbuq tidak perlu ikut salam akan tetapi langsung
berdiri untuk menambah mengerjakan kekurangan rokaat sholat yang tertinggal
hingga ia sendiri mengerjakan salam.
C. CARA
MENEGUR DAN MENGGANTI IMAM
Bila imam keliru gerakan atau lupa bacaan
sholat namun terus dilakukan, maka makmum berhak untuk menegur imam. Caranya
disesuaikan dengan kekeliruan imam, yaitu jika imam keliru gerakan, maka makmum
yang laki-laki mengucapkan lafal tasbih . . .. .
. sedangkan makmum perempuan cukup menepukkan punggung tangannya, sedangkan
bila keliru bacaan, maka makmum membetulkan bacaan imamnya itu.
Imam yang karena sesuatu hal tidak dapat
melanjutkan sholat, misalnya ketika sedang mengimami sholat tiba-tiba ia batal
wudlu, maka makmum yang di belakang imam segera maju ke depan mengganti imam
tersebut sampai selesai sholat ( salam). Oleh karena itu sebaiknya makmum yang
di belakang imam terdiri orang-orang yang baik pula bacaannya dna memahami pengetahuan
agama serta sudah baligh.
HIKMAH SHALAT BERJAMAAH, lihat bagian ke 2
No comments:
Post a Comment