Thursday, 30 April 2015

PRILAKU JUJUR BLM

Perilaku jujur

KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 1



SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KOMPETENSI DASAR                      
1.2       Berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2.1      Siswa mampu berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
1.3       Meyakini kebenaran hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3.1      Siswa mampu meyakini kebenaran hukum Islam
3.8       Memahami kedudukan Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1      Mampu menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
3.8.2      Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits
3.83        Mampu membuat kesimpulan terkait sumber hukum taklifi
4.6       Menyajikan macam-macam sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.6.1      Siswa dapat menjelaskan produk sumber hukum Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.         Berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
2.         Memahami kedudukan Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
3.         Dapat menyajikan macam-macam sumber hukum Islam

KEGIATAN PEMBELAJARAN
·     Mengamati
-      Menyimak bacaan, membaca, mengidentifikasi hukum bacaan (tajwid), dan mencermati kandungan  Q.S. Al-Anfal (8): 72; Q.S. Al-Hujurat (49):12; dan Q.S. Al-Hujurat (49):10 serta hadits terkait.
·     Mengamati
-      Mencermati bacaan teks tentang kedudukan al-Quran, al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Meyimak penjelasan materi tersebut di atas melalui tayangan vidio atau media lainnya.
·     Menanya (memberi stimulus agar peserta didik bertanya)
-      Mengapa  Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Apa yang anda pahami tenang Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad ?
·     Mengumpulkan data/eksplorasi
-      Peserta didik mendiskusikan makna Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Guru mengamati perilaku berpegang teguh kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Guru berkolaborasi dengan orang tua untuk mengamati perilaku berpegang teguh kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad di rumah.
·     Mengasosiasi
-      Membuat kesimpulan tentang sumber hukum Islam.
-      Mengkomunikasikan:
-      Mempresentasikan /menyampaikan hasil diskusi tentang sumber hukum Islam.



KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 2


SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Dalam Agama Islam  ada 3 sumber rujukan untuk menetapkan hukum, yaitu :
1. Al Qur, an.  2. Al Hadis.  3 Ijtihad

KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 3


SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
IJTIHAD

Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan bersung­guh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.

Wednesday, 29 April 2015

Tuesday, 28 April 2015

KUR 2013.XI.1.2 IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT, bagian 2

IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Ada pula yang disebut Kitab, didalamnya berisi pedoman lebih komplit, terdiri dari 4 Kitab, yaitu :
1.   Kitab taurat, diturunkan kepada Nabi Musa as.
2.   Kitab Zabur, diturunkan kepada Nabi Daud as.
3.   Kitab Injil, diturunkan kepada Nabi Isa as, dan
4.   Kitab Al Qur’an, diturunkan kepada Nabi Mauhammad saw..

Monday, 27 April 2015

KUR 2013.XI.2.2 IMAN PADA RASUL-RASUL ALLAH, bagian 1

IMAN KEPADA RASUL-RASUL ALLAH
KOMPETENSI INTI
KI 1 :    Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
KI 2 :    Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-  aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan  alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

KUR 2013.XI.2.2 IMAN PADA RASUL-RASUL ALLAH, bagian 2

IMAN KEPADA RASUL-RASUL ALLAH
A.    SIKAP MENGIMANI RASUL ALLAH
Dalam ranngka  memberikan  petunjuk kepada segenap umat manusia, maka Allah swt. mengutus beberapa Rasul/Nabi yang sesuai dengan kondisi masing-masing umat. Rasul adalah seorang Nabi yang mendapat wahyu dari Allah swt. untuk  disampaikan  kepada umatnya, beriman kepada para Raul berarti mempercayai dan meyakini bahwa Allah swt. telah mengutus beberapa Rasul untuk menyampaikan petunjuk-petunjukNya kepada manusia.

KUR 2013.XI.2.2 IMAN PADA RASUL-RASUL ALLAH, bagian 3

IMAN KEPADA RASUL-RASUL ALLAH
D.    NABI MUHAMMAD SAW. RASUL TERAKHIR
Siswa memahami, meyakini dan mengimani Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul Allah yang terakhir dan mempedomaninya dengan mengetahui dalil naqli dan aqlinya

Saturday, 25 April 2015

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 1

MERAWAT JANAZAH
KOMPETENSI INTI
KI 1 :    Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
KI 2 :    Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-  aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan  alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 2

MERAWAT JANAZAH

Setiap makhluk yang berjiwa pasti mengalami kematian, tidak terkecuali manusia. Allah swt. memuliakan manusia semasa hidupnya ataupun ketika meninggalnya, oleh karenanya fardhu kifayah hukumnya melaksanakan perawatan terhadap jenazah sesama  muslimnya. Perawatan dimaksud adalah : memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan.
Anak yang dilahirkan sebelum waktunya dan yang lahir dalam keadaan sudah mati, maka tidak disembahyangkan. Bila lahir dan masih terlihat tanda-tanda hidupnya baru kemudian meninggal, maka diperlakukan seperti layaknya orang dewasa.

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 3

MERAWAT JANAZAH
E.     MENYALATKAN JENAZAH
Shalat jenazah hanya wajib untuk jenazah orang Islam, sedangkan untuk orang kafir atau musyrik haram hukumnya, walaupun masih kerabat. Perhatikan hadits Nabi saw. berikut :

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 4

MERAWAT JANAZAH
2.   Sesampainya di kubur, jenazah diturunkan dengan pelan-pelan kemudian diletakkan di lubang lahad atau lubang tengah dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat. Ketika meletakkan jenazah disunatkan membaca :

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 5

MERAWAT JANAZAH
G.    TATA CARA TA’ZIYAH
Ta’ziyah adalah melayat ke rumah keluarga jenazah dengan tujuan meringankan beban keluarga  yang  berduka, menasehati agar bersabar, jangan keluh kesah dan meratap, mendoakan si mayat agar mendapat ampunan Allah swt. serta keluarga yang ditinggal selalu mendapat bimbingan dan rahmatNya.

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 6

MERAWAT JANAZAH
CONTOH DOA KETIKA ZIARAH MAKAM NABI SAW ATAU PARA WALI

KUR 2013.XI.1.3 MERAWAT JANAZAH, bagian 7

MERAWAT JANAZAH
BACAAN TAHLIL (SINGKAT)

Syaja’ah BLM

Syaja’ah 

Friday, 24 April 2015

KUR 2013.XI.2.3 PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM, bagian 1

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
KOMPETENSI INTI                      
KI 1 :    Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya

KUR 2013.XI.2.3 PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM, bagian 2

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Dalil Al Qur’an dan hadis Nabi saw. terkait ekonomi Islami
A.   Ayat Al Qur’an:
1.     QS Al Baqarah ayat 275

KUR 2013.XI.2.3 PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM, bagian 3

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Bentuk Praktek Ekonomi Dalam Islam
Sejak dulu dalam dunia Islam sebenarnya telah dikenal beberapa bentuk praktek ekonomi, yaitu :

KUR 2013.XI.2.3 PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM, bagian 4

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
B.     ASURANSI
2.   Asuransi yang Islami
Untuk menghindarkan dari perbedaan pendapat di atas tentang hukum asuransi, maka ketiga unsur tersebut di atas agar ditiadakan sehingga lebih bersifat tolong menolong dan saling menjamin, tidak ada pihak yang dirugikan sementara yang lain meraih keun­tungan.